Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 5038
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ
صَلَّى الْمَغْرِبَ بِجَمْعٍ وَالْعِشَاءَ بِإِقَامَةٍ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ وَحَدَّثَ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa ia menjama' shalat Maghrib dan Isya dengan satu kali iqamah. Kemudian menyampaikan dari [Ibnu Umar], bahwa ia pernah melakukan seperti itu, dan Ibnu Umar menyampaikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan seperti itu."